Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
RPJM Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang di singkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
RKP Desa
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang di mutakhirkan, progam prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang di laksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah (RKP).
RPJM 2018 – 2023

SERI RKPD

RKPDes 2019

RKPDes 202

RKPDes 2021

RKPDes 2022

